Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara
nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan
berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi,
kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam
perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.