![](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhi-6Rs6aMth0EBhvR6di0i0mE5x2mslzAl7Wv-8KdoZEK1V_AGpXhM0FptmpEQDRUlbdqvv3vBZQOFEcSJjrsb7iqUPtB8HzekvzGriPplL-JYwoZFpDvlOjAAi8a32FJApqKHn1kjR2U/s200/Kotaku2.png)
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh
adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas
fungsi sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan
permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1.
Merupakan satuan entitas perumahan dan
permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3. Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.
Jalan Lingkungan;
b.
Drainase Lingkungan,
c.
Penyediaan Air Bersih/Minum;
d.
Pengelolaan Persampahan;
e.
Pengelolaan Air Limbah;
f.
Pengamanan Kebakaran; dan
g.
Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik
fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh
dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permu-kiman kumuh. Selain
karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim,
kepastian berusaha, dsb.
Sumber: Surat Edaran Ditjen Cipta Karya No.
40/SE/DC/2016 (Download)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar