Sabtu, 17 September 2016

PENGERTIAN PROGRAM KOTAKU DAN DEFINISI KUMUH

Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) adalah program yang dilaksanakan secara nasional di 271 kabupaten/kota di 34 Propinsi yang menjadi “platform kolaborasi” atau basis penanganan permukiman kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasuk dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, donor, swasta, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem yang terpadu untuk penanganan permukiman kumuh, dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya, serta mengedepankan partisipasi masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dijelaskan bahwa permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat, sedangkan  Perumahan Kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan  kualitas  fungsi  sebagai tempat hunian.
Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan karakteristik perumahan kumuh dan permukiman kumuh dari aspek fisik sebagai berikut:
1.   Merupakan satuan entitas perumahan dan permukiman;
2. Kondisi bangunan tidak memenuhi syarat, tidak teratur dan memiliki kepadatan tinggi;
3.  Kondisi sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat. Khusus untuk bidang  keciptakaryaan, batasan sarana dan prasarana adalah sebagai berikut:
a.    Jalan Lingkungan;
b.   Drainase Lingkungan,
c.    Penyediaan Air Bersih/Minum;
d.   Pengelolaan Persampahan;
e.    Pengelolaan Air Limbah;
f.    Pengamanan Kebakaran; dan
g.   Ruang Terbuka Publik.
Karakteristik fisik tersebut selanjutnya menjadi dasar perumusan kriteria dan indikator dari gejala kumuh dalam proses identifikasi lokasi perumahan kumuh dan permu-kiman kumuh. Selain  karakteristik fisik, karakteristik non fisik pun perlu diidentifikasi guna melengkapi penyebab kumuh dari aspek non fisik seperti perilaku masyarakat, kepastian bermukim, kepastian berusaha, dsb.


Sumber: Surat Edaran Ditjen Cipta Karya No. 40/SE/DC/2016 (Download)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar