Minggu, 11 Desember 2016

Penanganan Permukiman Kumuh

Sesuai dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan permukiman kumuh dalam Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1. Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh dilakukan untuk mencegah tumbuh dan berkem-bangnya perumahan dan permukiman kumuh baru. Tindakan pencegahan meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan masyarakat. Penga-wasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap perizinan (misal: izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan), standar teknis, dan kelaikan fungsi melalui pemerikasaan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
2. Peningkatan Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh dapat dilaksana-kan melalui pola-pola penanganan, antara lain pemugaran, peremajaan, dan permu-kiman kembali (perhatikan ketentuan khusus terkait konsolidasi tanah dan pemukiman kembali pada Kerangka Kerja Pengelolaan Dampak Sosial dan Ling-kungan atau dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan dan Dampak Sosial).
3. Pengelolaan
* Pengelolaan dilakukan untuk memper-tahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
*     Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat secara swadaya;
* Pengelolaan oleh masyarakat difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan mau-pun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
*     Pengelolaan oleh pemerintah daerah dengan berbagai sumber pendanaan.
Aspek yang ditangani mencakup seluruh aspek yang diidentifikasi sebagai gejala dan penyebab kumuh, baik dari aspek sosial, ekonomi, fisik lingkungan, maupun aspek legal yang bertujuan untuk pencapaian visi kota tanpa kumuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar