Sesuai
dengan tujuan program, penanganan permukiman kumuh yang dimaksud dalam Program
KOTAKU tidak hanya mengatasi kekumuhan yang sudah ada, namun juga untuk
mencegah tumbuhnya kekumuhan baru. Cakupan kerja penanganan permukiman kumuh
dalam Program KOTAKU berdasarkan kondisi kualitas permukiman yang ada dapat
dibedakan menjadi tiga pola penanganan, yang mengacu kepada Undang-Undang No. 1
tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yaitu:
1. Pencegahan
Tindakan pencegahan kumuh dilakukan
untuk mencegah tumbuh dan berkem-bangnya perumahan dan permukiman kumuh baru.
Tindakan pencegahan meliputi pengawasan dan pengendalian serta pemberdayaan
masyarakat. Penga-wasan dan pengendalian dilakukan atas kesesuaian terhadap
perizinan (misal: izin prinsip, izin lokasi, izin mendirikan bangunan, dan izin
lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan), standar teknis, dan kelaikan
fungsi melalui pemerikasaan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pemberdayaan dilakukan terhadap pemangku kepentingan bidang
perumahan dan kawasan permukiman melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
2. Peningkatan
Kualitas
Peningkatan kualitas perumahan kumuh
dan permukiman kumuh dapat dilaksana-kan melalui pola-pola penanganan, antara
lain pemugaran, peremajaan, dan permu-kiman kembali (perhatikan ketentuan
khusus terkait konsolidasi tanah dan pemukiman kembali pada Kerangka Kerja
Pengelolaan Dampak Sosial dan Ling-kungan atau dalam Petunjuk Pelaksanaan
Pengelolaan Lingkungan dan Dampak Sosial).
3. Pengelolaan
Pengelolaan dilakukan untuk memper-tahankan
dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman secara berkelanjutan;
Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat
secara swadaya;
Pengelolaan oleh masyarakat
difasilitasi oleh pemerintah daerah baik dukungan pendanaan untuk pemeliharaan
mau-pun penguatan kapasitas masyarakat untuk melaksanakan pengelolaan; dan
Pengelolaan oleh pemerintah daerah
dengan berbagai sumber pendanaan.
Aspek
yang ditangani mencakup seluruh aspek yang diidentifikasi sebagai gejala dan
penyebab kumuh, baik dari aspek sosial, ekonomi, fisik lingkungan, maupun aspek
legal yang bertujuan untuk pencapaian visi kota tanpa kumuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar